Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg Eks Koruptor l KPU Menunggu Keputusan Mahkamah Agung

Eksekusi Keputusan Bawaslu Soal M Taufik Ditunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bersurat kepada KPU Pusat untuk menyikapi putusan Bawaslu soal putusan caleg Muhammad Taufik.

JAKARTA - Eksekusi atau pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang meloloskan Muhammad Taufik sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2019 ditunda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sampai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bacaleg.

"KPU RI sudah bersurat kepada kami semua termasuk KPU Provinsi DKI. Yang intinya menunda tindak lanjut putusan Bawaslu sampai Putusan MA keluar," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, di Jakarta Minggu (2/9).

Menurut Betty, sebagai lembaga yang hirarkis, pihaknya menjalankan surat yang disampaikan KPU RI dengan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu DKI Jakarta sampai adanya putusan MA. "Sebagaimana hierarki di bawah KPU RI kami menindaklanjuti surat edaran sebagaimana dimaksud oleh KPU RI," tandas dia.

Diketahui, saat ini sejumlah pihak tengah melakukan uji materil terhadap dua PKPU yang mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bacaleg. Pengajuan uji materi rata-rata dilakukan oleh mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Salah satunya adalah M Taufik yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Dua PKPU tersebut adalah PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Hingga kini, MA belum memproses uji materi dua PKPU tersebut. Pasalnya, sampai sekarang proses uji materi terhadap aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Bawaslu

Sebelumnya, M Taufik mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu DKI Jakarta lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta oleh KPU DKI Jakarta. M Taufik dinilai tidak memenuhi syarat yang tertera dalam PKPU Nomor 20 yang melarang mantan koruptor menjadi bacaleg.

Melalui putusan yang dibacakan pada 31 Agustus lalu, Bawaslu DKI Jakarta mengabulkan gugatan M Taufik dan memberikan kesempatan lagi ke M Taufik menjadi bacaleg. Anggota Bawaslu DKI, Puadi

menyebut putusan ini mengacu kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

Dalam putusan, kata Paudi, ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, menerima permohonan pemohon (M Taufik) untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini secepatnya. "Setelah kita bacakan putusan ini, sejak dibacakan, silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari sejak dibacakan untuk proses pengambilan salinan putusan tersebut," ungkap Puadi.

emh/p-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top