Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg Eks Koruptor l KPU Menunggu Keputusan Mahkamah Agung

Eksekusi Keputusan Bawaslu Soal M Taufik Ditunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, M Taufik mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu DKI Jakarta lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta oleh KPU DKI Jakarta. M Taufik dinilai tidak memenuhi syarat yang tertera dalam PKPU Nomor 20 yang melarang mantan koruptor menjadi bacaleg.

Melalui putusan yang dibacakan pada 31 Agustus lalu, Bawaslu DKI Jakarta mengabulkan gugatan M Taufik dan memberikan kesempatan lagi ke M Taufik menjadi bacaleg. Anggota Bawaslu DKI, Puadi

menyebut putusan ini mengacu kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

Dalam putusan, kata Paudi, ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, menerima permohonan pemohon (M Taufik) untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top