Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg Eks Koruptor l KPU Menunggu Keputusan Mahkamah Agung

Eksekusi Keputusan Bawaslu Soal M Taufik Ditunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Betty, sebagai lembaga yang hirarkis, pihaknya menjalankan surat yang disampaikan KPU RI dengan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu DKI Jakarta sampai adanya putusan MA. "Sebagaimana hierarki di bawah KPU RI kami menindaklanjuti surat edaran sebagaimana dimaksud oleh KPU RI," tandas dia.

Diketahui, saat ini sejumlah pihak tengah melakukan uji materil terhadap dua PKPU yang mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bacaleg. Pengajuan uji materi rata-rata dilakukan oleh mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Salah satunya adalah M Taufik yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Dua PKPU tersebut adalah PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Hingga kini, MA belum memproses uji materi dua PKPU tersebut. Pasalnya, sampai sekarang proses uji materi terhadap aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Bawaslu
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top