Ekonomi Berkelanjutan Butuh Keterlibatan Masyarakat
Moehammad Ichsan, Co-Founder Octopus
Belum optimalnya penerapan circular economy (ekonomi berkelanjutan) oleh industri karena implementasi Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih belum maksimal. Hal itu khususnya menyangkut pasal 18 yang mengatur bahwa industri harus bertanggung jawab packaging (kemasan) yang dihasilkan.
Yanto Widodo, Board of Director PT. Namasindo Plas mengatakan, hingga saat ini hanya segelintir industri yang menjalankan perintah undang undang tersebut. Ia memahami kendalanya ikarena untuk mengurus packaging yang dihasilkan itu peruahaan terpaksa harus mengeluarkan biaya lagi.
"Makanya sebaiknya pemerintah berikan insentif bagi perusahaan yang menjalankan economy circular ini, kuangi pajaknya, agar semakin banyak perusahaan yang bisa mengelola kemasan yang mereka hasilkan,"ucap Yanto dalam diskusi terkait economy circular di Jakarta, Kamis (8/7).
Komentar
()Muat lainnya