Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Produk UMKM I Perlu Penegakan Aturan yang Jelas bagi Importir

“E-Commerce" Harus Dilarang Jual Barang Impor secara Ritel

Foto : ISTIMEWA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Ap­indo) - Memahami rencana baik pemerintah melindungi produk dalam negeri khususnya UMKM, karena produk mereka akan kalah da­lam persaingan jika harus melawan pro­duk-produk impor dari negara tertentu yang dijual dengan harga murah di pa­sar online atau digital.

A   A   A   Pengaturan Font

» Produktivitas produk dalam negeri harus ditingkatkan sehingga tersedia produk lokal dengan harga, kuantitas, dan kualitas yang bersaing.

» Kalau sekarang disuruh bersaing dengan produk impor dari negara tertentu yang murah meriah, tentu sulit.

JAKARTA - Keputusan pemerintah melarang para pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce) mengimpor barang yang harganya di bawah 100 dollar Amerika Serikat (AS) didukung para akademisi dan pengamat ekonomi.

Seperti diketahui, revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), salah satu poin yang direvisi adalah aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah 100 dollar AS atau sekitar 1,5 juta rupiah.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha, mengatakan cara efektif untuk membatasi produk impor ke Indonesia adalah dengan pembatasan produk impor di pasar e-commerce dengan menetapkan dan menegakkan aturan yang jelas bagi para importir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top