Ormas Diingatkan Tak Memeras Terkait THR
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum tidak bertanggung jawab.
TANGERANG - Organisasi kemasyarakatan (ormas) diingatkan untuk tidak melakukan pemungutan liar (pungli) dan pemerasan dengan modus minta uang tunjangan hari raya (THR).
Peringatan tersebut datang dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. "Saya mengingatkan, dan tentunya akan kami tindak tegas ormas yang memaksa minta THR kepada pengusaha," tandas Zain, Senin.
Menurutnya, lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah ormas atau kelompok tertentu di lingkungan masyarakat untuk minta THR kepada para pengusaha. Dia minta masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
"Silakan mengadu ke Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110 atau Call Center 110, bila diperas ormas atau kelompok tertentu," jelasnya. Dia pun memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Dia berharap momen Idul Fitri menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan.
"Kepolisian juga mengimbau untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas menjelang, saat, dan setelah mudik lebaran. Tujuannya, agar menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif," ujarnya
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya