Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Dugaan Korupsi Hilangnya Tanah Negara di Kalsel Tak Diproses, KPK Tak Lagi Kuat

Foto : Istimewa

Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana menyayangkan langkah KPK yang hingga saat ini tidak memproses lebih lanjut laporannya soal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih. Menurut Denny, hal tersebut menunjukkan KPK lemah dan tidak kuat lagi karena kewenangan sudah disunat oleh UU KPK hasil revisi.

"Secara normatif itu bisa dibantah, tetapi saya punya pengalaman, saya tahu, laporan kami terkait satu perkara pengambilan lahan (negara) 8 ribu hektar lebih di Kalimantan Selatan, sangat jelas, bukti-buktinya lengkap, sudah setahun tidak ada proses apa-apa," ujar Denny saat ditemui Tamarin Hotel, Menteng, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Menurut dia, KPK sekarang mudah dipolitisir, lebih mudah diintervensi dan lebih mudah menerima serta mendapat titipan perkara. Dia mencontohkan kasus di Kota Baru yang dilaporkannya tidak diproses karena menyangkut figur yang sangat kuat di Kalimantan Selatan dan sekarang mempunyai jejaring di penegak hukum, tidak terkecuali di KPK.

"Itu menunjukkan memang KPK-nya sudah tidak lagi sekuat, tak sebertaring dulu pada saat UU-nya belum dilumpuhkan," tandas Denny.

Diketahui Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT MSAM ke KPK, Selasa, 18 Januari 2022 lalu. PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau H. Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan. Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan Direksi PT Inhutani II serta Direksi PT MSAM. Dalam pelaporan tersebut, Sawit Watch didampingi oleh Kuasa Hukum dari Integrity Law Firm.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top