Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dugaan Korupsi Hilangnya Tanah Negara di Kalsel Tak Diproses, KPK Tak Lagi Kuat

Foto : Istimewa

Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Rambo berharap KPK segera menindaklanjuti laporannya sehingga bisa dipastikan apakah ada tindak pidana korupsi dalam kasus hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih di Kalsel.

"Harapannya ditindaklanjuti kasus ini, sehingga kita bisa membuktikan ada atau tidak, benar tidak dugaan kita, tindak pidana korupsi merugikan negara itu benar atau tidak. Karena faktanya kita lihat sawitnya sudah tumbuh, sawitnya sudah menghasilkan," pungkas Rambo.

Diberitahukan sebelumnya, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

Disebutkan, Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top