Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dugaan Korupsi Hilangnya Tanah Negara di Kalsel Tak Diproses, KPK Tak Lagi Kuat

Foto : Istimewa

Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana.

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo atau biasa disapa Rambo membenarkan bahwa laporan atas PT MSAM ke KPK, belum ditindaklanjuti. Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi lengkap ke KPK dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"PT MSAM ini menggunakan tanah negara sekitar seluas 8.610 hektare di mana tanah ini sebenarnya hasil kerja sama perusahaan BUMN milik negara berupa Inhutani 2 di Pulau Laut, Kalsel, memang sebebarnya kerja sama BUMN dengan satu perusahaan sawit tidak diperbolehkan secara UU, kecuali ada izin dari pemberi izin yakni menteri ini yang kita sangka, kita duga ada indikasi tindak pidana korupsi berupa kerugian negara," ujar Rambo di Tamarin Hotel, Menteng, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Sampai saat ini, kata Rambo, kasus ini belum mendapatkan update yang signifikan dari KPK. Menurut dia, seharusnya KPK memberikan update penanganan kasus dugaan korupsi kepada pelapor.

"Pada awal kami datang kita dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bulan berikutnya kami datang. Mulai lagi dari awal kasus ini, sehabis itu sepertinya stagnan. Sesuatu hal tidak tahu, kami tidak puas melihat kasus ini ya tadi masa hampir satu tahun lebih tidak ada hal yang signifikan," jelas dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top