Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegak Konstitusi

Dua Petahana Kembali Dipilih Jadi Hakim MK

Foto : ISTIMEWA - ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah melaksanakan rapat tertutup lebih kurang selama satu jam, Selasa (12/3), Komisi III DPR RI akhirnya memilih dua nama calon hakim konstitusi untuk mengisi jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang habis pada 21 Maret nanti. Kedua calon hakim MK terpilih tersebut merupakan petahana Hakim Konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto.

"Kami memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi sampai lima tahun yang akan datang, pertama Profesor Doktor Aswanto, kedua, Doktor Wahiduddin Adams, dua-duanya incumbent," ujar Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, saat Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).

Trimedya menjelaskan pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan mekanisme di DPR melalui upaya pertama, yaitu musyawarah mufakat. Ia mengungkapkan masing-masing fraksi menyampaikam pendapatnya dan menyetujui upaya musyawarah mufakat sebagai jalan yang ditempuh.

"Dimulai dari fraksi terbesar, PDI-P mengusulkan nama langsung Prof Aswanto dan Wahiduddin Adams. Setuju, sampai 10 fraksi menyetujui nama itu. Akhirnya, secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat, ya kita tidak lagi memerlukan pleno," ungkap Trimedya.

Politikus PDI-P tersebut menuturkan, tidak ada perdebatan yang sengit dalam proses pengambilan keputusan dua nama calon hakim MK itu. Selanjutnya, kedua nama tersebut akan dikirimkan ke pimpinan DPR, untuk kemudian disahkan secepatnya pada sidang paripurna sebelum 21 Maret.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top