Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegak Konstitusi

Dua Petahana Kembali Dipilih Jadi Hakim MK

Foto : ISTIMEWA - ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah melaksanakan rapat tertutup lebih kurang selama satu jam, Selasa (12/3), Komisi III DPR RI akhirnya memilih dua nama calon hakim konstitusi untuk mengisi jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang habis pada 21 Maret nanti. Kedua calon hakim MK terpilih tersebut merupakan petahana Hakim Konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto.

"Kami memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi sampai lima tahun yang akan datang, pertama Profesor Doktor Aswanto, kedua, Doktor Wahiduddin Adams, dua-duanya incumbent," ujar Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, saat Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).

Trimedya menjelaskan pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan mekanisme di DPR melalui upaya pertama, yaitu musyawarah mufakat. Ia mengungkapkan masing-masing fraksi menyampaikam pendapatnya dan menyetujui upaya musyawarah mufakat sebagai jalan yang ditempuh.

"Dimulai dari fraksi terbesar, PDI-P mengusulkan nama langsung Prof Aswanto dan Wahiduddin Adams. Setuju, sampai 10 fraksi menyetujui nama itu. Akhirnya, secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat, ya kita tidak lagi memerlukan pleno," ungkap Trimedya.

Politikus PDI-P tersebut menuturkan, tidak ada perdebatan yang sengit dalam proses pengambilan keputusan dua nama calon hakim MK itu. Selanjutnya, kedua nama tersebut akan dikirimkan ke pimpinan DPR, untuk kemudian disahkan secepatnya pada sidang paripurna sebelum 21 Maret.

"Ketua Komisi langsung mengirim surat ke Ketua DPR supaya minta penjadwalan paripurna," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, menambahkan bahwa masukan dari tim panel ahli sangat signifikan terhadap pandangan fraksi-fraksi, sehingga pada akhirnya Komisi III memutuskan untuk memilih kembali incumbent sebagai hakim MK. Selanjutnya, Erma berharap kedua hakim tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Harapan kami dari Komisi III, teman-teman di dua orang calon terpilih ini bisa melaksanakan tugasnya karena tanggal 21 Maret ini berakhir, dan ada tugas berat ke depan yaitu urusan sengketa pemilu, pileg, dan pilpres ini kan mesti di Mahkamah Konstitusi," harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir, mengatakan kedua petahana hakim MK tersebut telah menunjukkan kinerja yang cukup bagus dan kompeten, serta selalu berpihak kepada NKRI dan UUD 1945. Hal tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan bagi Komisi III untuk memberikan kesempatan kembali bagi Aswanto dan Wahiduddin Adams untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

"Ya, kan dia cukup berhasil selama menjadi Hakim MK, bahkan incumbent," ucapnya.

Menurut Politikus Partai Golkar tersebut, MK memerlukan seorang hakim konstitusi yang sudah memiliki kompetensi dan pengalaman yang teruji, apalagi hakim tersebut akan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan konstitusi negara, termasuk potensi menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 nanti. tri/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top