Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pelabuhan Sabang - KPK Memblokir Rekening PT Nindya Karya

Dua Perusahaan Tak Beniat untuk Kembalikan Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kasus korupsi ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana.

Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya yakni, Heru Sulaksono, mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh.

Heru diketahui telah dipenjara akibat perbuatannya yang telah merugikan negara dalan proyek pembangunan dermaga di Sabang, sehingga negara dirugikan sebesar 313,345 miliar rupiah. Selain itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dua dakwaan dengan total 21,460 miliar rupiah kurun 2006-28 Oktober 2010.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top