Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pelabuhan Sabang - KPK Memblokir Rekening PT Nindya Karya

Dua Perusahaan Tak Beniat untuk Kembalikan Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah memeriksa, penyidik KPK menganggap dua perusahaan tidak berniat mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi proyek Pelabuhan Sabang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap dua perusahaan tidak memiliki niat dan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

"Kasus korupsi di Sabang, dua perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari korupsi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi, Minggu (20/5).

Febri menjelaskan dalam kasus korupsi proyek tersebut, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. Dari dugaan korupsi itu, PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar 44,68 miliar rupiah. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar 49,9 miliar rupiah. Dugaan korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merugikan keuangan negara sekitar 313 miliar rupiah.

Blokir Rekening
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top