Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pelabuhan Sabang - KPK Memblokir Rekening PT Nindya Karya

Dua Perusahaan Tak Beniat untuk Kembalikan Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah memeriksa, penyidik KPK menganggap dua perusahaan tidak berniat mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi proyek Pelabuhan Sabang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap dua perusahaan tidak memiliki niat dan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

"Kasus korupsi di Sabang, dua perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari korupsi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi, Minggu (20/5).

Febri menjelaskan dalam kasus korupsi proyek tersebut, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. Dari dugaan korupsi itu, PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar 44,68 miliar rupiah. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar 49,9 miliar rupiah. Dugaan korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merugikan keuangan negara sekitar 313 miliar rupiah.

Blokir Rekening

Menurut Febri, lantaran tak ada itikad baik, KPK akhirnya memblokir rekening PT Nindya Karya. Kini, uang senilai 44 miliar rupiah yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK. "Pembekuan rekening atau aset ini untuk kebutuhan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara setelah diputus pengadilan," katanya.

Tim penyidik KPK diketahui memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka, Jumat (18/5). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan sekaligus proses pemberkasan. Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.

Adapun perwakilan Nindya Karya untuk diperiksa tim penyidik adalah salah seorang direksi, Haedar A Karim.

Tim penyidik, tambah Febri, dalam pemeriksaan kali ini mendalami aturan-aturan internal PT Nindya Karya dan standar operasional yang ada terkait pihak yang berwenang dan pembagian tugas di PT Nindya Karya dalam penanganan sebuah proyek.

"Termasuk dalam kerja sama dengan PT Tuah Sejati dalam menggarap proyek pembangunan Dermaga Sabang. Pendalaman aturan internal dan SOP tersebut dalam konteks pelaksanaan proyek di Sabang yang menjadi pokok perkara yang disidik," kata Febri.

Dalam kasus korupsi ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana.

Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya yakni, Heru Sulaksono, mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh.

Heru diketahui telah dipenjara akibat perbuatannya yang telah merugikan negara dalan proyek pembangunan dermaga di Sabang, sehingga negara dirugikan sebesar 313,345 miliar rupiah. Selain itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dua dakwaan dengan total 21,460 miliar rupiah kurun 2006-28 Oktober 2010.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top