Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pelabuhan Sabang - KPK Memblokir Rekening PT Nindya Karya

Dua Perusahaan Tak Beniat untuk Kembalikan Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Febri, lantaran tak ada itikad baik, KPK akhirnya memblokir rekening PT Nindya Karya. Kini, uang senilai 44 miliar rupiah yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK. "Pembekuan rekening atau aset ini untuk kebutuhan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara setelah diputus pengadilan," katanya.

Tim penyidik KPK diketahui memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka, Jumat (18/5). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan sekaligus proses pemberkasan. Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.

Adapun perwakilan Nindya Karya untuk diperiksa tim penyidik adalah salah seorang direksi, Haedar A Karim.

Tim penyidik, tambah Febri, dalam pemeriksaan kali ini mendalami aturan-aturan internal PT Nindya Karya dan standar operasional yang ada terkait pihak yang berwenang dan pembagian tugas di PT Nindya Karya dalam penanganan sebuah proyek.

"Termasuk dalam kerja sama dengan PT Tuah Sejati dalam menggarap proyek pembangunan Dermaga Sabang. Pendalaman aturan internal dan SOP tersebut dalam konteks pelaksanaan proyek di Sabang yang menjadi pokok perkara yang disidik," kata Febri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top