Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPRD Ingatkan Peningkatan Kekerasan Perempuan di Banten Jadi Urgensi Perlu Adanya Raperda

Foto : ANTARA/Shutterstock

Ilustrasi - Kekerasan terhadap perempuan.

A   A   A   Pengaturan Font

Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyatakan peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi urgensi adanya usulan rancangan peraturan daerah (raperda) baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten Muhsinin dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Fahmi Hakim di Serang, Selasa.

Muhsinin menjelaskan, dari Data Sistem Informasi Monitoring Fakta Kekerasan Terhadap perempuan dan anak Provinsi Banten melaporkan terjadi 1.131 insiden kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2022.

Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Banten tersebut di delapan kabupaten/kota yaitu Kabupaten Pandeglang dengan 47 kasus, Kabupaten Lebak dengan 149 kasus, Kabupaten Tangerang dengan 91 kasus, Kabupaten Serang dengan 143 kasus, Kota Cilegon dengan 156 kasus, Kota Tangerang dengan 234 kasus, Kota Tangerang Selatan dengan 230 kasus, dan Kota Serang dengan 81 kasus.

Disebutkan, pada 2018 tercatat 430 kasus, tahun 2019 sebanyak 536 kasus, tahun 2020 sebanyak 472 kasus, tahun 2021 sebanyak 829 kasus dan pada tahun 2022 jumlahnya melonjak menjadi 1131 kasus.

"Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten dari tahun ke tahun," ujar dia.

Muhsinin menyebut, perlindungan perempuan dan anak harus dipandang sebagai bagian integral dari upaya mencapai keadilan sosial negara, berpendapat aktif dalam mencegah dan menangani segala bentuk ketidakadilan kekerasan dan eksploitasi yang dialami oleh perempuan dan anak.

Hal tersebut mencakup penyediaan layanan yang komprehensif dan terpadu, guna memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang memadai.

Kemudian filosofi lain yang mendasari peraturan ini adalah bahwa perlindungan perempuan dan alat merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan dan kemajuan bangsa.

Selain itu, anak-anak adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan negara

"Oleh karena itu memberikan perlindungan pendidikan dan pemenuhan hak-hak mereka berarti mempersiapkan masa depan yang lebih baik," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyerahkan dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Penjabat Gubernur Al Muktabar.

Dua usulan Raperda tersebut mengenai pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

Usulan tersebut diserahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fahmi Hakim.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top