Produk Hukum
DPR Siap Memperbaiki UU Cipta Kerja
Foto : antaranews
Anggota Badan Legislasi DPR, Christina Aryani
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Baca Juga :
Uji Materi Cipta Kerja
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya