Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Produk Hukum

DPR Siap Memperbaiki UU Cipta Kerja

Foto : antaranews

Anggota Badan Legislasi DPR, Christina Aryani

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut dia, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibuslaw bukan baru di Indonesia karena sudah diterapkan sejak lama. Dia memberi contoh, menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi 400 peraturan. Hanya, metode yang digunakan belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law.

Anggota Komisi I DPR itu menilai, praktik pembentukan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi UU Cipta Kerja ini. Hingga kini sudah lahir 4 perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.

Keempatnya adalah UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021. Christina sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi upaya terbaik mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal itu sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan. Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top