DPR Siap Memperbaiki UU Cipta Kerja
Anggota Badan Legislasi DPR, Christina Aryani
JAKARTA - DPR sangat terbuka memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan ini dikemukakan anggota Badan Legislasi DPR, Christina Aryani, di Jakarta, Jumat (26/11).
"DPR menghargai Putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jadi, artinya DPR sangat terbuka untuk memperbaiki bagian-bagian yang dianggap inkonstitusional oleh MK," kata Christina.
Dia menjelaskan, DPR bersama pemerintah akan melakukan langkah-langkah perbaikan. Menurut dia, perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera, agar sebelum tenggat dua tahun sudah selesai.
"Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibuslaw sebagai salah satu cara untuk membenahi perundang-undangan. Utamanya yang tumpang tindih, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai problem ego sektoral," ujarnya.
Christina menilai, omnibuslaw menjadi "jalan keluar" untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien. Harapannya, bisa menjadi solusi penataan dan harmonisasiregulasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya