Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Produk Hukum

DPR Siap Memperbaiki UU Cipta Kerja

Foto : antaranews

Anggota Badan Legislasi DPR, Christina Aryani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR sangat terbuka memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan ini dikemukakan anggota Badan Legislasi DPR, Christina Aryani, di Jakarta, Jumat (26/11).

"DPR menghargai Putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jadi, artinya DPR sangat terbuka untuk memperbaiki bagian-bagian yang dianggap inkonstitusional oleh MK," kata Christina.

Dia menjelaskan, DPR bersama pemerintah akan melakukan langkah-langkah perbaikan. Menurut dia, perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera, agar sebelum tenggat dua tahun sudah selesai.

"Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibuslaw sebagai salah satu cara untuk membenahi perundang-undangan. Utamanya yang tumpang tindih, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai problem ego sektoral," ujarnya.

Christina menilai, omnibuslaw menjadi "jalan keluar" untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien. Harapannya, bisa menjadi solusi penataan dan harmonisasiregulasi.

Menurut dia, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibuslaw bukan baru di Indonesia karena sudah diterapkan sejak lama. Dia memberi contoh, menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi 400 peraturan. Hanya, metode yang digunakan belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law.

Anggota Komisi I DPR itu menilai, praktik pembentukan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi UU Cipta Kerja ini. Hingga kini sudah lahir 4 perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.

Keempatnya adalah UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021. Christina sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi upaya terbaik mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal itu sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan. Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top