Kerja Sama Bilateral
DPR Sahkan UU Ekstradisi Bilateral dan UU soal Keuangan
Foto : ANTARA/M AGUNG RAJASA
SAHKAN UU | DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan. UU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (15/12).
Penguatan Sektor Keuangan
Sementara itu, DPR juga mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan itu akan memperluas mandat bank sentral untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan juga memformalkan operasi monetisasi utangnya.
UU PPSK terlihat membuka pintu bagi mantan politisi untuk memimpin Bank Indonesia (BI), meningkatkan kekhawatiran tentang independensinya.
Baca Juga :
DPR Dorong Revisi UU Pemilu
Redaktur : andes
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya