Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kerja Sama Bilateral

DPR Sahkan UU Ekstradisi Bilateral dan UU soal Keuangan

Foto : ANTARA/M AGUNG RAJASA

SAHKAN UU | DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan. UU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (15/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi Bilateral dengan Singapura pada sidang paripurna yang digelar Kamis (15/12). Selain UU tersebut, parlemen juga meloloskan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pemerintah telah lama mengharapkan UU Perjanjian Ekstradisi Bilateral dengan Singapura yang dapat membantu pihak berwenang mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dollar uang milik negara di Negeri Singa itu.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Terlihat Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Rachmat Gobel hadir dalam rapat.

Perjanjian ekstradisi menjadi isu sensitif bagi Indonesia yang mengeluhkan sulitnya mengejar buronan yang dituduh menggelapkan uang dalam jumlah besar selama krisis keuangan menghantam Asia pada 1997-1998.

Di bawah perjanjian ekstradisi, yang ditandatangani oleh para pemimpin negara pada bulan Januari, orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan akan dapat diekstradisi dan akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top