Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerja Sama Bilateral

DPR Sahkan UU Ekstradisi Bilateral dan UU soal Keuangan

Foto : ANTARA/M AGUNG RAJASA

SAHKAN UU | DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan. UU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (15/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Kesepakatan itu juga berarti bahwa orang tidak akan dapat melarikan diri dari tindak pidana dengan mengubah kewarganegaraan mereka.

Berbicara setelah persetujuan DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan bahwa UU tersebut "akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan".

Singapura mengatakan perjanjian itu "juga akan membantu upaya Indonesia sendiri untuk mencegah tersangka penjahat melarikan diri ke luar negeri, dan agar mereka ditangkap di Indonesia".

Pemerintah telah membentuk gugus tugas "BLBI" yang mengejar delapan miliar dollar dana talangan yang diberikan Jakarta kepada pemilik bank dan peminjam setelah krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an. Mereka mangkir dalam melunasi utang-utang tersebut.

Pemerintah sejak lama ingin mengesahkan UU tersebut. Pada tahun 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, mengawasi penandatanganan perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan. Namun, DPR tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top