Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kehidupan Berdemokrasi -- KPU Tegaskan Pemilu 2024 Berjalan Baik

DPR Dorong Revisi UU Pemilu

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K.

Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin.

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi II DPR RI mendorong revisi UU Pemilu yang harus mencakup tiga hal yakni terkait aturan cuti pejabat, sanksi berat atas pelanggaran, serta pemberian bantuan, beasiswa, maupun sertifikat.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus dilakukan revisi setidaknya mencakup tiga hal.

"UU Pemilu harus direvisi setidaknya tiga hal," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4).

Yanuar mengemukakan hal itu ketika merespons pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin (22/4), yang menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu sehingga menimbulkan kebuntuan dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Pertama, UU Pemilu harus direvisi menyangkut aturan teknis yang menegaskan ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik, durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas dan jadwal cuti wajib dilaporkan ke KPU dan Bawaslu secara resmi.

Menurut dia, sorotan MK agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye itu layak ditindaklanjuti. "Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka sadar atau tidak sadar sering kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top