Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Pilkada -- PKPU Nomor 8/2024 Akomodasi Utuh Putusan MK

DPR-Pemerintah Setujui PKPU 8/2024

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Rapat dengar pendapat -- Dari kiri : Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong, pejabat Kemendagri Suhajar Diantoro, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Ketua DKPP Heddy Lugito mengikuti RDP dengan Komisi II DPR terkait penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di, Jakarta, Minggu (25/8). Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

A   A   A   Pengaturan Font

"Hari ini langsung kami harmonisasi, dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," kata Supratman.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah menyetujui draf revisi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dia mengatakan akan mengupayakan agar rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera disahkan pada Minggu untuk digunakan KPU sebagai rujukan dalam menyelenggarakan pilkada.

"Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum menyusul unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top