Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR Minta Pemerintah Percepat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Foto : ANTARA/HO

Ilustrasi- UU Ciptaker.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat keamanan untuk dapat melakukan percepatan implementasi Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Langkah itu menurut dia agar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat segera terwujud di tengah pandemik COVID-19 yang masih melanda bangsa Indonesia.

"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemik COVID-19 sehingga Indonesia dapat kembali bangkit dan terwujud-nya kesejahteraan terhadap masyarakat," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Azis berharap Pemda dan aparat keamanan dapat mempermudah perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor yang ingin melakukan investasi.

Langkah itu menurut dia diyakini dapat berdampak pada masyarakat dengan terciptanya lapangan pekerjaan dan terwujud-nya kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

"Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah menilai pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top