DPR Diminta Revisi Calon Tunggal Kalah Dilarang Ikut Pilkada Ulang
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024.
Foto: ANTARA/Febrian AlfandiJAKARTA - DPR RI diharapkan untuk menambah aturan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada terkait calon tunggal yang kalah tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.
"Ini cuman tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin dalam diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9).
Dia pun berkaca pada pemilihan kepala desa yang apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.
"Kalau kemudian bungbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi," ujarnya.
Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah. "Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.
Selain itu, dia juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan. "Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus," pungkasnya.
Telah Disepakati
Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
"Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Wawan Sobari menyatakan fenomena kotak kosong pada Pilkada 2024 menjadi bahan evaluasi bagi partai politik agar mampu memperkuat tata kelola kaderisasi pada masa depan.
Wawan di Kota Malang, Senin, mengemukakan bahwa partai politik harus lebih getol membantu kadernya untuk tampil di tengah masyarakat. "Saya lihat bukan hanya kaderisasi partainya, melainkan partai kurang mengelola kadernya melakukan marketing politik yang baik ke publik," katanya.
Ia menduga salah satu penyebab munculnya kotak kosong karena banyak kader internal partai yang tidak mendapatkan ruang mempromosikan diri ke masyarakat.
Jika langkah itu bertahan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan regenerasi tokoh politik akan melambat.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 4 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
- 5 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024