Rabu, 20 Nov 2024, 01:30 WIB

DPR dan Pemerintah Putuskan Revisi RUU DKJ

Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Saan Mustopa (kedua kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri)

Foto: ANTARA/Galih Pradipta

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat dengan pemerintah untuk memutuskan Revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin (18/11) malam.

Berdasarkan informasi yang diterima, rapat pengambilan keputusan tersebut akan digelar pukul 19.30 WIB di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat pengambilan keputusan tersebut digelar setelah sebelumnya DPR dan pemerintah menggelar rapat untuk mensinkronisasikan setiap usulan terkait beberapa poin undang-undang yang akan direvisi.

Nantinya setelah RUU tersebut telah diputuskan di tingkat satu, DPR akan membawa RUU ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, DPR RI menargetkan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.

“Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi makanya diadakan lah revisi terbatas,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap UU DKJ tersebut merupakan revisi terbatas dan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat substantif.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: