Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp76,6 Triliun

DPR dan KPU Sepakati Durasi Masa Kampanye 75 Hari

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Tahapan Pemilu 2024 -- Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6). DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat konsultasi antara anggota KPU dengan pimpinan DPR RI.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.

"Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," kata Hasyim.

Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu yang dilaksanakan reguler setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan antara DPR dan KPU RI terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari berdasarkan pertimbangan berbagai hal.

"Kenapa kami sepakati masa kampanye 75 hari, ini terkait lamanya masa kampanye. Sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah, Komisi II DPR, Bawaslu, KPU, dan DKPP masa kampanye di era saat ini harus diubah metodologinya sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Doli.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top