Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp76,6 Triliun

DPR dan KPU Sepakati Durasi Masa Kampanye 75 Hari

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Tahapan Pemilu 2024 -- Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6). DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat konsultasi antara anggota KPU dengan pimpinan DPR RI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 selama 75 hari dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

"Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dengan durasi masa kampanye tersebut, Puan mengatakan KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati. Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," katanya.

Terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar 76,6 triliun rupiah, Puan berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Dia mengatakan DPR juga meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundangan.

Namun, tambahnya, penanganan sengketa pemilu tersebut diupayakan bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut, sehingga pelaksanaan pemilu serta pilkada berjalan sesuai dengan harapan.

Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan pemilu harus diperhatikan, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.

Menurut dia, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.

Dukungan Politik

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.

"Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," kata Hasyim.

Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu yang dilaksanakan reguler setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan antara DPR dan KPU RI terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari berdasarkan pertimbangan berbagai hal.

"Kenapa kami sepakati masa kampanye 75 hari, ini terkait lamanya masa kampanye. Sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah, Komisi II DPR, Bawaslu, KPU, dan DKPP masa kampanye di era saat ini harus diubah metodologinya sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Doli.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top