Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPD Pantau Restrukturisasi Kredit UMKM

Foto : Istimewa

Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) mengunjungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jatim, Senin (3/8).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jatim, mengunjungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jatim, Senin (3/8). Mantan ketua umum Kadin Jatim itu menanyakan tentang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Jatim, utamanya di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

La Nyalla mengatakan dalam suasana pandemi ini, kondisi perekonomian nasional masih mengalami ketidakpastian dan diperkirakan tahun 2021 dampaknya masih akan terasa bagi sektor perekonomian. "Untuk itu dalam reses ini, kami ingin mendapatkan gambaran bagaimana realisasi kebijakan keringanan dan restrukturisasi kredit khususnya terhadap UMKM," ungkap La Nyalla, di Surabaya, Senin (3/8).

La Nyalla dalam siaran persnya, mengungkapkan fungsi DPD salah satunya untuk mempersempit kesenjangan ekonomi antar wilayah karena jika pemerataan kemajuan sudah terjadi di semua daerah atau wilayah, dipastikan Indonesia akan maju. Karena wajah Indonesia adalah wajah 34 provinsi. "Oleh karena itu, kami berharap OJK dapat memainkan peran yang sangat startegis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah," tegasnya.

Menurut La Nyalla, ada beberapa langkah yang harus dilakukan OJK untuk mewujudkan hal tersebut, di antaranya mendorong sinergitas industri keuangan untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. "Saya berharap OJK dapat mengeluarkan lebih banyak kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat daerah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Regional IV Jatim, Bambang Mukti Riyadi mengucap terima kasih atas kunjungan dan pemantauan yang dilakukan Ketua DPD ke OJK Jatim. Hal itu menunjukkan kepeduliannya terhadap keberlangsungan program yang telah dikeluarkan OJK selama pandemi guna mengurangi dampak Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top