Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dokter di RS Wanggaya Ini Diperiksa Terkait Dugaan Tolak Pasien

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto.

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar terkait dugaan penolakan pasien yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, di Denpasar, Bali, Rabu, mengatakan proses pemeriksaan pihak-pihak terkait dengan laporan penolakan pasien oleh seorang warga akan terus dilakukan oleh penyidik Polda Bali.

Satake Bayu menyatakan setidaknya sampai kini, penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri atas 2 orang sopir ambulans, 4 orang perawat, dokter internship, dokter IGD, kepala IGD, teknisi CCTV, dan seorang satpam.

Yang terbaru, kata Kabid Humas Polda Bali, penyidik memanggil kepala instalasi IGD RSUD Wangaya berinisial AABD dan seorang dokter berinisial T yang saat kejadian sedang mendapat jadwal piket.

Tak hanya itu, sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dokter berinisial IPARP (dokter internship) dan dokter PWS, di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

"Intinya polda melakukan penanganan. Melalui Direktorat Kriminal Khusus, polda sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi," kata dia, saat dihubungi melalui WhatsApp.

Dia menyatakan perhelatan bertaraf internasional menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tidak menjadi alasan untuk menghentikan semua aktivitas pelayanan termasuk menyelesaikan perkara dugaan penolakan pasien oleh dua rumah sakit di Bali yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

"Meskipun di tengah sibuknya kegiatan G20, pelayanan kepada masyarakat tetap berproses terus," kata dia pula.

Hingga kini, penyidik Polda Bali belum dapat menaikkan status hukum kasus tersebut menjadi penyidikan, karena proses pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penolakan pasien yang dilaporkan oleh pihak Kadek Suastama Mayong (46) masih tetap berlanjut.

"Nanti kan ada gelar perkara, apakah bisa lanjut atau tidak ke tahap penyidikan, tetapi kamisementara memanggil saksi-saksi, nanti kemudian baru dilakukan gelar perkara," kata Satake Bayu.

Selain memanggil saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Wanggaya, Denpasar, Satake Bayu memastikan penyidik akan melakukan pemanggilan juga terhadap pihak Rumah Sakit Manuaba yang juga menjadi pihak terlapor.

"Nanti kamitunggu dari krimsus perkembangannya," kata dia.

Dua rumah sakit yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba dilaporkan Kadek Suastama Mayong (46) kepada Polda Bali atas dugaan adanya penolakan terhadap pasien bernama Nengah Sariani.

Dia menilai, tindakan penolakan yang dilakukan oleh dua rumah sakit tersebut adalah penyebab kematian korban yang adalah istrinya.

Kadek Suastama Mayong melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan kedua rumah sakit tersebut, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32, Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 59 ayat (1) UU 36 Tahun 2014 KUHP tentang Tenaga Kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Utama RS Wangaya DenpasardrAnak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.

Dia menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Wangaya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di rumah sakit tersebut, sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan pihak pelapor.

Laporan tersebut juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Denpasar yang menjadi pemilik rumah sakit tersebut.

Melalui Humas Pemerintah Kota DenpasarDewa Rai, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penilaian kinerja pelayanan kesehatan dalam lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Denpasar.

"Kami pemerintah menghormati hak dari setiap warga negara untuk membuat laporan kekecewaan atas tindakan pelayanan kami," kata dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top