Dokter ASN Jual Vaksin Covid-19 Akan Dipecat
SimanjuntakKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum oknum ASN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal ke Polda Sumut.
Pihaknya senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan hukum. Ia menyebutkan oknum ASN tersebut ditangkap Polda Sumut, karena menjual vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat.
"Kemenkum HAM Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan, serta akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 ilegal sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 Tahun 2010," ujar Agung.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya