Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Hukum

Dokter ASN Jual Vaksin Covid-19 Akan Dipecat

Foto : ANTARA/NUR APRILLIANA BR SITORUS

SimanjuntakKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum oknum ASN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal ke Polda Sumut.

Pihaknya senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan hukum. Ia menyebutkan oknum ASN tersebut ditangkap Polda Sumut, karena menjual vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat.

"Kemenkum HAM Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan, serta akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 ilegal sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 Tahun 2010," ujar Agung.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top