Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Hukum

Dokter ASN Jual Vaksin Covid-19 Akan Dipecat

Foto : ANTARA/NUR APRILLIANA BR SITORUS

SimanjuntakKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

A   A   A   Pengaturan Font

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, menegaskan akan ada sanksi tegas yakni pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin Covid-19.

"Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat," kata Edy, di Medan, Jumat (21/5).

Edy mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan soal adanya informasi dari Polda Sumut yang menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.

Sedang Diperiksa

Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar. Oknum ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian. Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumut.

Gubernur seperti dikutip dari Antara menegaskan, sanksi berupa pemecatan sesuai peraturan yang berlaku. Vaksin Covid-19 diberikan pemerintah untuk masyarakat agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mengamankan sejumlah oknum ASN terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal. Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lapas di Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan terkait penangkapan tersebut. Ia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa oknum-oknum ASN tersebut diamankan di Kota Medan.

"Benar, ada sejumlah oknum ASN Dinkes Sumut dan lapas yang kita amankan di Medan," ujar Hadi seperti dikutip dari Antara.

Hadi menyebut bahwa penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. "Masih dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum oknum ASN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal ke Polda Sumut.

Pihaknya senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan hukum. Ia menyebutkan oknum ASN tersebut ditangkap Polda Sumut, karena menjual vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat.

"Kemenkum HAM Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan, serta akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 ilegal sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 Tahun 2010," ujar Agung.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top