Dokter ASN Jual Vaksin Covid-19 Akan Dipecat
SimanjuntakKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, menegaskan akan ada sanksi tegas yakni pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin Covid-19.
"Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat," kata Edy, di Medan, Jumat (21/5).
Edy mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan soal adanya informasi dari Polda Sumut yang menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Sedang Diperiksa
Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar. Oknum ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian. Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya