DKI Siapkan 453 Vaksinator
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2020).
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak di-swab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid, yang dendanya sanksi besarnya 5 juta rupiah kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi 7 juta rupiah," kata Riza.
Riza memahami ada warga yang ragu terhadap vaksin. Namun ia meminta warga tak perlu khawatir, sebab pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap vaksinasi itu "Bahkan Pak Jokowi menjadi orang yang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara enggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Riza, pemberian sanksi bagi warga penolak vaksin memang diperlukan.
"Perlu ada sanksi karena kalau kita nolak, tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa kita pribadi dan keluarga, tapi juga orang lain. Kalau kita waktu itu tidak disuntik polio, itu keselamatan dan kesehatan hanya terjadi pada diri kita. Tidak menyangkut orang lain," kata dia. n Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya