Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKI Siapkan 453 Vaksinator

Foto : DKI Siapkan 453 Vaksinator

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siapkan 453 vaksinator disiapkan untuk pemberian vaksin Covid-19

"Selasa vaksin kami terima dan sekarang di Dinkes, kemudian untuk pemberiannya kami siapkan tenaga fakses jumlahnya 453 beserta petugas perawat, dokter, bidan sebagai vaksinator," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/1).

Sasaran yang akan diberikan vaksin, kata Riza, adalah 119.145 orang untuk tahap pertama yang terdiri dari tenaga kesehatan yang datanya diambil dari Dinas Kesehatan, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Mudah-mudahan di minggu kedua bulan Januari ini dan minggu ketiga kita mulai melakukan penyuntikan kepada yang menerima di tahap awal, tempatnya di Puskesmas dan di RSUD," ujarnya.

Pemprov DKI telah menerima 39.200 dosis vaksin Covid-19 yang didistribusikan langsung oleh PT Bio Farma Bandung pada Senin 4 Januari 2020. Pemprov DKI menerima 120.500 vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat yang akan diberikan dalam beberapa tahap.

Riza menambahkan, Dinkes DKI menargetkan melakukan penyuntikan 20.473 dosis vaksin Covid-19 per hari dengan sasaran "top and down" sesuai arahan pemerintah pusat.

Riza menambahkan, vaksin Covid-19 telah disimpan oleh Dinkes DKI Jakarta. Dia memastikan Pemprov DKI akan mendukung program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat.

Sanksi Penolak Vaksin

"Pemprov DKI Jakarta dengan Dinkes prinsip nya kami akan mendukung dan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, Satgas pusat maupun Kemenkes tentang vaksin bagi warga Jakarta. Kami tentu berterima kasih diberikan gratis kepada seluruh warga Indonesia termasuk warga Jakarta," kata dia.

Ariza mengingatkan soal sanksi bagi warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19. Sanksi itu, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak di-swab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid, yang dendanya sanksi besarnya 5 juta rupiah kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi 7 juta rupiah," kata Riza.

Riza memahami ada warga yang ragu terhadap vaksin. Namun ia meminta warga tak perlu khawatir, sebab pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap vaksinasi itu "Bahkan Pak Jokowi menjadi orang yang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara enggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujar dia.

Lebih lanjut, menurut Riza, pemberian sanksi bagi warga penolak vaksin memang diperlukan.

"Perlu ada sanksi karena kalau kita nolak, tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa kita pribadi dan keluarga, tapi juga orang lain. Kalau kita waktu itu tidak disuntik polio, itu keselamatan dan kesehatan hanya terjadi pada diri kita. Tidak menyangkut orang lain," kata dia. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top