Rabu, 08 Jan 2025, 23:00 WIB

DJP Kalselteng Capai Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar saat acara media gathering di Banjamasin, Rabu (8/1/2025).

Foto: ANTARA

Banjarmasin– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatatkan prestasi kinerja empat tahun berturut-turut mencapai target penerimaan pajak sejak 2021 hingga 2024.

"Bahkan, persentase selalu melebihi 100 persen dari target," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, di Banjarmasin, Rabu (8/1).

Saat acara media gathering di Banjarmasin, Syamsinar memaparkan persentase pencapaian pada 2021 sebesar 107,69 persen, 2022 (126,31 persen), 2023 (103,21 persen) dan 31,65 triliun rupiah atau 100,60 persen dari target 31,46 triliun rupiah pada 2024.

Dia mengatakan pencapaian pada 2024 itu mencatatkan pertumbuhan positif mencapai 4,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun pajak penghasilan (PPh) memberikan kontribusi tertinggi sebesar 14,57 triliun rupiah atau 46,04 persen dari target.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebagai penyumbang tertinggi kedua yaitu 12,65 triliun rupiah atau setara dengan 39,99 persen dengan pertumbuhan 31,34 persen.

Selanjutnya, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan angka senilai 4,25 triliunrupiah, dan pajak lainnya sebesar 164,9 miliarrupiah.

Syamsinar menyebut capaian ini didukung oleh kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng yang seluruhnya berhasil melewati target penerimaan pajak.

Untuk capaian KPP Pratama Palangkaraya 100,97 persen, KPP Pratama Sampit 100,32 persen, KPP Pratama Pangkalanbun 100,13 persen, KPP Pratama Muara Teweh  100,47 persen, KPP Pratama Banjarmasin 100,10 persen.

Berikutnya KPP Pratama Banjarbaru 100,06 persen, KPP Pratama Barabai 100,41 persen, KPP Pratama Batulicin 103,36 persen, KPP Pratama Tanjung 101,82 persen, dan KPP Madya Banjarmasin 100,04 persen.

Syamsinar juga menyampaikan dari segi kinerja penegakan hukum hingga 31 Desember 2024 telah dilakukan segenap rangkaian tindakan penagihan, meliputi penerbitan 61.418 surat teguran, 25.188 surat paksa, penyitaan 1.039 aset, pemblokiran 890 rekening, dan penjualan 359 barang sitaan. 

Sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, telah dilakukan enam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan. 

Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Kalselteng selalu berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan melalui kegiatan-kegiatan di atas.

"Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku," tegasnya.

Pada kesempatan temu awak media, Syamsinar turut mengulas kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun 2024 dengan realisasi penyampaian 432.823 dari target 419.654 SPT dengan capaian sebesar 103,13 persen.Tingkat kepatuhan ini diharapkan terus berlanjut di tahun depan.

Menyambut implementasi Coretax di tahun 2025, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah menggelar 220 kegiatan edukasi praimplementasi Coretax kepada 4.054 wajib pajak. 

Edukasi ini digelar baik secara tatap muka, daring, serta penyampaian materi pembelajaran mandiri guna mempersiapkan para wajib pajak pada masa transisi ke sistem perpajakan terbaru. Harapannya, wajib pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi Coretax.

Atas pencapaian tahun 2024 ini, Syamsinar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi. 

"Kami berterima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab," ucapnya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: