Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 13 Mar 2025, 15:25 WIB

OJK Perketat Pengawasan, Agregator Jasa Keuangan Kini Wajib Patuhi Aturan Baru

Ilustrasi-Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.

Foto: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumaya

JAKARTA – Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan adalah pihak yang menyediakan platform atau layanan digital untuk menghubungkan pengguna dengan berbagai produk dan layanan keuangan dari berbagai institusi keuangan.

Platform ini semakin berkembang seiring dengan meningkatnya digitalisasi sektor keuangan dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang lebih mudah diakses.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang mulai berlaku pada 26 Februari 2025, guna semakin mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/3), menyampaikan bahwa OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen.

Oleh sebab itu, diperlukan POJK untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan (LJK) serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Hal ini dilakukan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Agregasi merupakan aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-LJK dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Penyelenggara PAJK adalah penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, kelembagaan PAJK, tata kelola PAJK, penyelenggaraan agregasi yang dilakukan PAJK, pengawasan PAJK, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK, dan aspek kepatuhan lainnya.

Menurut OJK, penerbitan POJK 4/2025 juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.

OJK pun berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.