
OJK Perketat Pengawasan, Agregator Jasa Keuangan Kini Wajib Patuhi Aturan Baru
Ilustrasi-Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho GumayaJAKARTA – Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan adalah pihak yang menyediakan platform atau layanan digital untuk menghubungkan pengguna dengan berbagai produk dan layanan keuangan dari berbagai institusi keuangan.
Platform ini semakin berkembang seiring dengan meningkatnya digitalisasi sektor keuangan dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang lebih mudah diakses.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang mulai berlaku pada 26 Februari 2025, guna semakin mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/3), menyampaikan bahwa OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen.
Oleh sebab itu, diperlukan POJK untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan (LJK) serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Hal ini dilakukan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Agregasi merupakan aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-LJK dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Penyelenggara PAJK adalah penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, kelembagaan PAJK, tata kelola PAJK, penyelenggaraan agregasi yang dilakukan PAJK, pengawasan PAJK, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK, dan aspek kepatuhan lainnya.
Menurut OJK, penerbitan POJK 4/2025 juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.
OJK pun berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 4 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 5 KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman
Berita Terkini
-
Ini Dia yang Dicari! KAI Beri Keringanan Masyarakat Dapat Tiket dengan Harga Rp100 Ribuan
-
Diprediksi Musim Kemarau Mei 2025, BMKG Imbau Kewaspadaan Masyarakat
-
Duet Bersama Istri, Denny Caknan Rilis Lagu Sinarengan Tentang Rumah dan Cinta yang Tak Lekang Waktu
-
KPK Menetapkan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Kasus Korupsi
-
BULD DPD RI Sahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa