Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

DJP Finalisasi Peraturan Turunan UU HPP

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan finalisasi empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Saat ini aturan pelaksanaan Undang-Undang HPP baik PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sedang terus dilakukan harmonisasi," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau di Jakarta, Senin (28/3).

Dia melaporkan terdapat 4 RPP yang dalam proses finalisasi dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan. "Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu untuk PPS (Program Pengungkapan Sukarela) kami dahulukan," katanya.

Nantinya, aturan terkait PPh, PPN, dan KUP, akan diselesaikan secara berurutan. Di dalam UU HPP, kenaikan PPN sebesar 1 persen dari 10 persen menjadi 11 persen akan mulai dilakukan pada 1 April 2022 mendatang, tapi aturan turunannya masih dalam tahap finalisasi.

Sebelumnya Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan kenaikan tarif PPN)menjadi 11 persen diperlukan untuk konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke bawah 3 persen dari PDB pada 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top