DISKONTO
DJP Finalisasi Peraturan Turunan UU HPP
Foto : ISTIMEWA
Karena itu menurutnya, pemerintah tidak memiliki opsi untuk menunda kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. "Diperlukan sebuah jalan tengah yakni pemerintah tetap menaikkan tarif PPN namun memberikan kompensasi kepada masyarakat," imbuhnya.
Kompensasi tersebut dapat berupa pemberian fasilitas Pajak DTP (Ditanggung Pemerintah) secara selektif bagi objek tertentu contoh gula dan atau minyak goreng, serta pemberian bantuan sosial langsung dalam jangka waktu tertentu ke kelompok yang paling rawan terdampak atau kelompok berpendapatan rendah.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya