Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Usulan Dewan l PP 18/2017 Tak Mengenal Asisten Pribadi

Djarot Minta Penambahan Tenaga Ahli Dievaluasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, ungkapnya, permintaan asisten pribadi tidak dibenarkan karena PP 18/2017 tidak mengatur nomenklatur asisten pribadi. Begitu pula alokasi satu orang tenaga ahli untuk satu orang anggota DPRD tidak diatur oleh PP 18/2017.

"Skema dukungan keahlian yang diatur Pasal 20 PP 18/2017 terbatas hanya pada alat kelengkapan dan fraksi," tegasnya.

Begitu pun dengan usulan Fraksi PDIP dan PKS yang meminta jumlah anggota tim ahli untuk setiap alat kelengkapan DPRD tidak terbatas 3 (tiga) orang. Menurutnya, Pasal 23 ayat (2) PP 18/2017, keberadaan tim ahli alat kelengkapan DPRD paling banyak tiga orang.

"Fraksi PKB pun mengusulkan permintaan jumlah anggota tim ahli sebanyak 5 (lima) orang untuk setiap fraksi. Sesuai Pasal 24 ayat (1) PP 18/2017, tenaga ahli fraksi berjumlah satu orang," ungkapnya.

Sekertaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra ), Yenny Sucipto mengatakan, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dianggap bakal membebani APBD. Kenaikan tunjangan DPRD yang diatur dalam PP itu, tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top