Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Usulan Dewan l PP 18/2017 Tak Mengenal Asisten Pribadi

Djarot Minta Penambahan Tenaga Ahli Dievaluasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Permintaan asisten pribadi tidak dibenarkan karena PP 18/2017 tidak mengatur nomenklatur asisten pribadi.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengevaluasi pengajuan penambahan tenaga ahli. Sebab, saat ini telah ada tenaga ahli untuk fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD untuk membantu kelancarannya bertugas.

Baca Juga :
Lumbung Pangan

"Saya minta tolong dipikirkan ulang. Kalau satu orang (anggota dewan) minta satu (tenaga ahli). Berarti kan saya bilang 106, belum lagi nanti akan ada tim ahli untuk fraksi, tim ahli untuk pimpinan DPRD," ujar Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Menurutnya, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang hak keuangan dan Administratif pimpinam dan anggota DPRD DKI Jakarta, merupakan hak anggota dewan. Namun, pihaknya memiliki hak yang sama untuk berpendapat berbeda.

"Saya bilang, enggak benar ya kalau satu orang anggota dapat satu tenaga ahli. Tenaga ahli itu silahkan, tapi harus sesuai dengan keahliannya, staf ahli kalau perlu bentuk tim, tim tenaga ahli," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top