Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Usulan Dewan l PP 18/2017 Tak Mengenal Asisten Pribadi

Djarot Minta Penambahan Tenaga Ahli Dievaluasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Nantinya, lanjut Djarot, tim tenaga ahli ini terdiri dari orang-orang yang memiliki keahlian berbeda, baik di bidang pendidikan, perumahan, dan lainnya. Keberadaan tim tenaga ahli ini harus sesuai dengan kualifikasi dan keahliannya agar tugas-tugas anggota dewan terbantu dengan lancar.

"Harus jelas betul apa kualifikasinya, apa keahliannya, terus apa guna dan manfaatnya untuk membantu dewan terutama di dalam menyusun, misalnya pendapat akhir, pandangan umum, termasuk di dalam menyusun proses penganggaran sehingga dia bisa memberikan keahliannya, meskipun keputusan akhir tetap pada setiap masing-masing anggota dewan," tuturnya.

Usulan Raperda

Direktur Eksekutif Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi mengatakan, usulan Raperda ini untuk menindaklanjuti Pasal 28 jo Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PP 18/2017). Namun, dalam draft materi raperda ada beberapa materi yang patut dipertanyakan.

"Diantaranya, pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta diberikan asisten pribadi. Usulan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura. Tidak jauh berbeda, Fraksi PKB mengusulkan pula agar masing-masing anggota DPRD didampingi oleh tenaga ahli minimal satu orang," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top