Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng, Lutfi Martadian didampingi Kabidhumas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy saat konferensi pers di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng, Jl Dr Wahidin, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/9).

A   A   A   Pengaturan Font

"Tersangka mengaku, yang bersangkutan sudah mengakui telah dua kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan dan langsung kita tangkap," ungkap dia.

Terakhir, pada TKP keempat yang berada di Kota Semarang, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat 700 gram.

"Jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng akan terus memburu atas temuan-temuan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Kami masih akan terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain yang belum kami tangkap," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tertinggi pidana mati.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top