Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Mengklarifikasi Pihak Penerima Suap

Ditahan, 4 Tersangka Kasus Pengesahan RAPBD Jambi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan.

Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun dan dengan 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri dipidana 6 tahun, denda 400 juta rupiah, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri dipidana 6 tahun, denda 500 juta rupiah, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top