![Ditahan, 4 Tersangka Kasus Pengesahan RAPBD Jambi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmhoscd_resized.jpg)
Ditahan, 4 Tersangka Kasus Pengesahan RAPBD Jambi
![Ditahan, 4 Tersangka Kasus Pengesahan RAPBD Jambi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmhoscd_resized.jpg)
Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun dan dengan 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri dipidana 6 tahun, denda 400 juta rupiah, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri dipidana 6 tahun, denda 500 juta rupiah, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
ola/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya