Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Mengklarifikasi Pihak Penerima Suap

Ditahan, 4 Tersangka Kasus Pengesahan RAPBD Jambi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dugaan penyuapan dalam kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 melibatkan banyak pihak dan KPK telah menetapkan 13 tersangka.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Hari ini, KPK menahan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (18/7).

Empat tersangka yang ditahan itu terdiri dari tiga angggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Mereka adalah Muhammadiyah (M) di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Effendi Hatta (EH) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Zainal Abidin (ZA) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Lakukan Klarifikasi

Pada Kamis (18/7), penyidik KPK memanggil empat orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Terhadap para tersangka ini, tambah Febri, juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018. Ke-13 tersangka tersebut yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya tersangka lainnya adalah lima pimpinan fraksi, yaitu Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra. Kemudian satu pimpinan komisi yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.

Tersangka berikutnya adalah tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Tersangka terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan.

Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun dan dengan 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri dipidana 6 tahun, denda 400 juta rupiah, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri dipidana 6 tahun, denda 500 juta rupiah, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top