Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Mengklarifikasi Pihak Penerima Suap

Ditahan, 4 Tersangka Kasus Pengesahan RAPBD Jambi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dugaan penyuapan dalam kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 melibatkan banyak pihak dan KPK telah menetapkan 13 tersangka.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Hari ini, KPK menahan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (18/7).

Empat tersangka yang ditahan itu terdiri dari tiga angggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Mereka adalah Muhammadiyah (M) di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Effendi Hatta (EH) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Zainal Abidin (ZA) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top