Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Mengklarifikasi Pihak Penerima Suap

Ditahan, 4 Tersangka Kasus Pengesahan RAPBD Jambi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lakukan Klarifikasi

Pada Kamis (18/7), penyidik KPK memanggil empat orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Terhadap para tersangka ini, tambah Febri, juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018. Ke-13 tersangka tersebut yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya tersangka lainnya adalah lima pimpinan fraksi, yaitu Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra. Kemudian satu pimpinan komisi yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.

Tersangka berikutnya adalah tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Tersangka terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top