Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diskursus Anak Perusahaan BUMN

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

D a l i l yang men y a t a k a n anak perusahaan BUMN termasuk BUMN merupakan akibat dari pola pikir Pembentuk Undang-Undang, Aparatur Penegak Hukum (APH), dan Auditor Negara (BPK) yang menyatakan keuangan negara meluas jauh kemana pun mengalir. Paham perluasan keuangan negara ini dianut oleh sebagian besar pakar, sehingga seakan-akan menjadi pola padanan kebenaran. Padahal, keuangan negara harus memenuhi kepastian hukum (rechtszerkeid), sehingga dalam kenyataan hukum (rechtswerkelijkheid) dan peraturan perundang-undangan (positief rescht) memiliki padanan yang sama.

Kerumitan Hukum

Perdebatan klasik mengenai keuangan negara-BUMN-anak perusahaan BUMN ini membawa dampak buruk pada tata kelola perusahaan yang baik di Indonesia. BUMN dan anak perusahaan BUMN menjadi rentan terhadap ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam pengurusan dan pengelolaannya, meskipun telah dilaksanakan dengan itikad baik, profesional dan penuh kehati-hatian.

Selain itu, perdebatan demikian mengesampingkan tata kelola (rechtregiem) setiap sektor keuangan, yang akhirnya justru membawa kesulitan sendiri bagi para pihak, termasuk Pemerintah dan DPR, serta Auditor BPK dan APH. Misalnya, dalam dalil anak perusahaan yang dianggap BUMN ini tidak akan terjadi jika semua pihak memahami dan memastikan semua sektor keuangan mempunyai tata kelola, regulasi, dan risikonya masing-masing yang terpisah sebagai sebuah entitas hukum tersendiri.

Menurut teori pemisahan tanggung jawab dan pembatasan risiko (separation of responsiblities and limitations of risk), anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN, demikian juga BUMN bukanlah Negara, sehingga semuanya tidak dapat disatukan dengan alasan adanya aliran penyertaan modal sebagai bukti kepemilikan yang bersifat menyatu. Penyertaan modal adalah bukti pengendalian menurut tata cara perusahaan, sehingga menyatakan BUMN dan anak perusahaan BUMN sama dengan negara, berarti mempertahankan kerumitan tersebut di masa depan dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam tata kelola, regulasi, dan pengelolaan risikonya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top